Pages

Tuesday, November 8, 2016

BAB 5 Sampaikan Dariku Walau Satu Ayat

A. Pengertian Khutbah, Tablig, dan Dakwah
Makna khutbah, tabl³g, dan dakwah hampir sama, yaitu menyampaikan pesan
kepada orang lain. Secara etimologi (lugawi/bahasa), makna ketiganya dapat
diuraikan sebagai berikut.
1. Khutbah berasal dari kata:  bermakna memberi
nasihat dalam kegiatan ibadah seperti; ṡalat (ṡalat Jumat, Idul Fitri, Idul Adha,
Istisqo, Kusuf), wukuf, dan nikah. Menurut istilah, khutbah berarti kegiatan
ceramah kepada sejumlah orang Islam dengan syarat dan rukun tertentu yang
berkaitan langsung dengan keabsahan atau kesunahan ibadah. Misalnya
khutbah Jumat untuk ṡalat Jum’at, khutbah nikah untuk kesunahan akad nikah.
Khutbah diawali dengan hamdallah, salawat, wasiat taqwa, dan doa.
video kutbah :



2. Tabligh berasal dari kata: yang berarti menyampaikan,
memberitahukan dengan lisan. Menurut istilah, tabl³g adalah kegiatan
menyampaikan ‘pesan’ Allah Swt. secara lisan kepada satu orang Islam
atau lebih untuk diketahui dan diamalkan isinya. Misalnya, Rasulullah saw.
memerintahkan kepada sahabat yang datang di majlisnya untuk menyampaikan
suatu ayat kepada sahabat yang tidak hadir.
Dalam pelaksanaan tabl³g, seorang mubaligh (yang menyampaikan tabl³g)
biasanya menyampaikan tabl³g-nya dengan gaya dan retorika yang menarik.
Ada pula sekarang istilah tabl³g akbar, yaitu kegiatan menyampaikan “pesan”
Allah Swt. dalam jumlah pendengar yang cukup banyak.

3. Dakwah berasal dari kata: yang berarti memanggil,
menyeru, mengajak pada sesuatu hal. Menurut istilah, dakwah adalah kegiatan
mengajak orang lain, seseorang atau
lebih ke jalan Allah Swt. secara lisan
atau perbuatan. Di sini dikenal adanya
da’wah billisān dan da’wah bilhāl.
Kegiatan bukan hanya ceramah, tetapi
juga aksi sosial yang nyata. Misalnya,
santunan anak yatim, sumbangan
untuk membangun fasilitas umum,
dan lain sebagainya.

B. Pentingnya Khutbah, Tablig, dan Dakwah
1. Pentingnya Khutbah
Sebagaimana dijelaskan di
atas, bahwa khutbah masuk pada
aktivitas ibadah. Maka, khutbah
tidak mungkin bisa ditinggalkan
karena akan membatalkan rangkaian
aktivitas ibadah. Contoh, apabila
ṡalat Jumat tidak ada khutbahnya,
ṡalat Jumat tidak sah. Apabila
wukuf di Arafah tidak ada khutbahnya,
wukufnya tidak sah.
Sesungguhnya, khutbah merupakan kesempatan yang sangat besar untuk
berdakwah dan membimbing manusia menuju ke-riḍa-an Allah Swt. Hal ini
jika khutbah dimanfaatkan sebaik-baiknya, dengan menyampaikan materi yang
dibutuhkan oleh hadirin menyangkut masalah kehidupannya, dengan ringkas,
tidak panjang lebar, dan dengan cara yang menarik serta tidak membosankan.
Khutbah memiliki kedudukan yang agung dalam syariat Islam sehingga
sepantasnya seorang khatib melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Seorang khathib harus memahami aqidah yang ṡaḥ³hah (benar) sehingga dia
tidak sesat dan menyesatkan orang lain. Seorang khatib seharusnya memahami
fiqh sehingga mampu membimbing manusia dengan cahaya syariat menuju jalan
yang lurus. Seorang khatib harus memperhatikan keadaan masyarakat, kemudian
mengingatkan mereka dari penyimpangan-penyimpangan dan mendorong kepada
ketaatan. Seorang khathib sepantasnya juga seorang yang ṡālih, mengamalkan
ilmunya, tidak melanggar larangan sehingga akan memberikan pengaruh kebaikan
kepada para pendengar.

2. Pentingnya Tablig
Salah satu sifat wajib bagi rasul adalah tabl³g, yakni menyampaikan wahyu dari
Allah Swt. kepada umatnya. Semasa Nabi Muhammad saw. masih hidup, seluruh
waktunya dihabiskan untuk menyampaikan wahyu kepada umatnya. Setelah
Rasulullah saw. wafat, kebiasaan ini dilanjutkan oleh para sahabatnya, para tabi’in
(pengikutnya sahabat), dan tabi’it-tabi’in (pengikut pengikutnya sahabat).
Setelah mereka semuanya tiada, siapakah yang akan meneruskan kebiasaan
menyampaikan ajaran Islam kepada orang-orang sesudahnya? Kita sebagai siswa
muslim punya tanggung jawab untuk meneruskan kebiasaan bertabligh tersebut.

Banyak yang menyangka bahwa
tugas tablig hanyalah tugas alim
ulama saja. Hal itu tidak benar. Setiap
orang yang mengetahui kemungkaran
yang terjadi di hadapannya, ia wajib
mencegahnya atau menghentikannya,
baik dengan tangannya (kekuasaanya),
mulutnya (nasihat), atau dengan
hatinya (bahwa ia tidak ikut dalam
kemungkaran tersebut).
Seseorang tidak mesti menjadi ulama
terlebih dulu. Siapa pun yang melihat kemungkaran terjadi di depan matanya,
dan ia mampu menghentikannya, ia wajib menghentikannya. Bagi yang mengerti
suatu permasalahan agama, ia mesti menyampaikannya kepada yang lain, siapa
pun mereka. Sebagaimana hadis Rasulullah saw.:

Artinya: Dari Abi Said al-Khudri ra. berkata, saya mendengar Rasulullah saw.
bersabda: barangsiapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah
dengan tangannya. Apabila tidak mampu maka ubahlah dengan
lisannya. apabila tidak mampu maka dengan hatinya (tidak mengikuti
kemungkaran tersebut), dan itu selemah-lemahnya iman. (HR. Muslim)

Teguran dari Allah Swt. melalui al-Qur’ãn
Pada suatu hari Rasulullah saw. membaca al-Qur’ān dan menyampaikan dakwahnya
dengan wajah berseri-seri. Tiba-tiba datang seorang buta yang bernama Abdullah bin
Suraikh bin Malik bin Rabi’ah Al-Fihri. Ia hendak bertemu Nabi dan benar-benar
ingin mendapatkan penjelasan tentang Islam langsung dari Nabi. Tetapi Nabi tidak
menghiraukannya, ia berharap dengan memperhatikan, pembesar Quraisy ini akan
masuk Islam sehingga Islam makin kuat. Sementara si buta ini tidak banyak membawa
pengaruh kepada kemajuan Islam sehingga dihiraukan oleh Nabi.
Dengan adanya peristiwa tersebut, Allah Swt. menurunkan ayat Q.S. ‘Abasa/80:
1-11 sebagai berikut: Dia (Muhammad) berwajah masam dan berpaling, karena
seorang buta telah datang kepadanya (Abdullah bin Ummi Maktum). Dan tahukah
engkau (Muhammad) barangkali dia ingin menyucikan dirinya (dari dosa), atau
dia (ingin) mendapatkan pengajaran, yang memberi manfaat kepadanya? Adapun
orang yang merasa dirinya serbacukup (pembesar-pembesar Quraisy), engkau
(Muhammad) memberi perhatian kepadanya, padahal tidak ada (cela) atasmu kalau
dia tidak menyucikan diri (beriman). Dan adapun orang yang datang kepadamu dengan

3. Pentingnya Dakwah
Salah satu kewajiban umat Islam
adalah berdakwah. Sebagian ulama
ada yang menyebut berdakwah itu
hukumnya farḍu kifayah (kewajiban
kolektif), sebagian lainnya menyatakan
farḍu ain. Meski begitu, Rasulullah
saw. tetap selalu mengajarkan agar
seorang muslim selalu menyeru pada
jalan kebaikan dengan cara-cara yang
baik.
Setiap dakwah hendaknya bertujuan
untuk mewujudkan kebahagiaan dan
kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat dan mendapat riḍa dari Allah Swt.
Nabi Muhammad saw. mencontohkan dakwah kepada umatnya dengan berbagai
cara melalui lisan, tulisan dan perbuatan.
Rasulullah saw. memulai dakwahnya kepada istri, keluarga, dan temanteman
karibnya hingga raja-raja yang berkuasa pada saat itu. Di antara raja-raja
yang mendapat surat atau risalah Rasulullah saw. adalah Kaisar Heraklius dari
Byzantium, Mukaukis dari Mesir, Kisra dari Persia (Iran), dan Raja Najasyi dari
Habasyah (Ethiopia). Ada beberapa metode dakwah yang bisa dilakukan seorang
muslim menurut syariat.

Arinya: “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru
kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah
dari yang mungkar, dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
(Q.S. Āli ‘Imrān/3: 104)


C. Ketentuan Khutbah, Tablig, dan Dakwah
1. Ketentuan Khutbah
a. Syarat khatib
1) Islam
2) Ballig
3) Berakal sehat
4) Mengetahui ilmu agama

b. Syarat dua khutbah
1) Khutbah dilaksanakan sesudah masuk waktu dhuhur
2) Khatib duduk di antara dua khutbah
3) Khutbah diucapkan dengan suara yang keras dan jelas
4) Tertib

c. Rukun khutbah
1) Membaca hamdallah
2) Membaca syahadatain
3) Membaca shalawat
4) Berwasiat taqwa
5) Membaca ayat al-Qur’ān pada salah satu khutbah
6) Berdoa pada khutbah kedua

d. Sunah khutbah
1) Khatib berdiri ketika khutbah
2) Mengawali khutbah dengan memberi salam
3) Khutbah hendaknya jelas, mudah dipahami, tidak terlalu panjang
4) Khatib menghadap jamaah ketika khutbah
5) Menertibkan rukun khutbah
6) Membaca surat al-Ikhlās ketika duduk di antara dua khutbah

Keterangan:
a. Pada prinsipnya ketentuan dan tata cara khutbah, baik ṡalat Jumat, Idul
Fitri, Idul Adha, ṡalat khusuf, dan ṡalat khusuf sama. Perbedaannya terletak
pada waktu pelaksanaannya, yaitu dilaksanakan setelah ṡalat dan diawali
dengan takbir.

b. Khutbah wukuf adalah khutbah yang dilaksanakan pada saat wukuf di
Arafah. Khutbah wukuf salah satu rukun wukuf setelah melaksanakan ṡalat
zuhur dan ashar di-qaṡar. Khutbah wukuf hampir sama dengan khutbah
Jumat. Perbedaannya terletak pada waktu pelaksanaan, yakni dilaksanakan
ketika wukuf di Arafah.
2. Ketentuan Tablig
Tabligh artinya menyampaikan. Orang yang menyampaikan disebut muballig.
Ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan ajaran Islam. Hal-hal
tersebut adalah sebagai berikut.
a. Syarat muballig
1) Islam,
2) Ball³g,
3) Berakal,
4) Mendalami ajaran Islam.
b. Etika dalam menyampaikan tabl³gh
1) Bersikap lemah lembut, tidak kasar, dan tidak merusak.
2) Menggunakan bahasa yang mudah dimengerti.
3) Mengutamakan musyawarah dan berdiskusi untuk memperoleh
kesepakatan bersama.
4) Materi dakwah yang disampaikan harus mempunyai dasar hukum yang
kuat dan jelas sumbernya.
5) Menyampaikan dengan ikhlas dan sabar, sesuai dengan kondisi,
psikologis dan sosiologis para pendengarnya atau penerimanya.
6) Tidak menghasut orang lain untuk bermusuhan, merusak, berselisih, dan
mencari-cari kesalahan orang lain.
3. Ketentuan Dakwah
Dakwah artinya mengajak. Orang yang melaksanakan dakwah disebut da’i.
Ada dua cara berdakwah, yaitu dengan lisan (da’wah billisān) dan dengan
perbuatan (da’wah bilhāl). Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam
berdakwah adalah seperti berikut.
a. Syarat da’i
1) Islam,
2) Ballig,
3) Berakal,
4) Mendalami ajaran Islam.

b. Etika dalam berdakwah:
1) Dakwah dilaksanakan dengan hikmah, yaitu ucapan yang jelas, tegas
dan sikap yang bijaksana.
2) Dakwah dilakukan dengan mauiẓatul hasanah atau nasihat yang baik,
yaitu cara persuasif (tanpa kekerasan) dan edukatif (memberikan
pengajaran).
3) Dakwah dilaksanakan dengan memberi contoh yang baik (uswatun
hasanah).
4) Dakwah dilakukan dengan mujādalah, yaitu diskusi atau tukar pikiran
yang berjalan secara dinamis dan santun serta menghargai pendapat
orang lain.
Artinya: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah) dan
pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara
yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui
siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui
siapa yang mendapat petunjuk.” (Q.S. an-Nahl/16:125)

1 comments:

gaerabatin said...

Lucky 7 Casino - JTM Hub
Lucky 포천 출장안마 7 Casino is 김해 출장샵 operated by a gambling company and is part of 동해 출장마사지 the Betika group, an independent company 과천 출장안마 that offers gaming and other services. The 의왕 출장샵

Post a Comment